Korban Kekerasan Seksual Diimbau Melapor ke Perindo, Mirdasy: Tidak Dipungut Biaya Serupiah Pun
Kamis, 17 November 2022 - 19:14 WIB
"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung korban; dan terdakwa RS vonis 3 tahun penjara; serta terdakwa AG diganjar 8 tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung korban; dan terdakwa RS vonis 3 tahun penjara; serta terdakwa AG diganjar 8 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda