Korban Kekerasan Seksual Diimbau Melapor ke Perindo, Mirdasy: Tidak Dipungut Biaya Serupiah Pun
Kamis, 17 November 2022 - 19:14 WIB
"Kami konsisten melakukan pendampingan," tegasnya.
Dia menyebut bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.
Jeanny juga menyatakan bahwa RPA Partai Perindo mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Apresiasi itu diberikan karena PN Kediri menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta rupiah dan restitusi Rp20 juta kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
"Putusan yang maksimal ini kami mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri Kediri karena memasukkan UU TPKS yang baru, yaitu ganti rugi. Jadi bukan saja soal hukuman maksimal 12 tahun tetapi juga ada yang harus dibayar Rp100 juta, dan ganti rugi Rp20 juta," kata Jeanny.
Dia memberi apresiasi bagi semua yang terlibat dalam proses hukum kasus ini, mulai dari Kepolisian, penyidik, jaksa hingga majelis hakim.
Sementara itu, babak akhir kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan 5 orang terdakwa telah usai dalam sidang putusan terhadap dua terdakwa terakhir, Kamis (17/11/2022).
Dua terdakwa, RB dan AH masing-masing divonis 12 tahun penjara, denda 100 juta rupiah dan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp20 juta rupiah.
Sidang putusan kasus pemerkosaan anak berinisial NP digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang di Ruang Candra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah.
Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.
Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.
Dia menyebut bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.
Jeanny juga menyatakan bahwa RPA Partai Perindo mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Apresiasi itu diberikan karena PN Kediri menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta rupiah dan restitusi Rp20 juta kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
"Putusan yang maksimal ini kami mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri Kediri karena memasukkan UU TPKS yang baru, yaitu ganti rugi. Jadi bukan saja soal hukuman maksimal 12 tahun tetapi juga ada yang harus dibayar Rp100 juta, dan ganti rugi Rp20 juta," kata Jeanny.
Dia memberi apresiasi bagi semua yang terlibat dalam proses hukum kasus ini, mulai dari Kepolisian, penyidik, jaksa hingga majelis hakim.
Sementara itu, babak akhir kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan 5 orang terdakwa telah usai dalam sidang putusan terhadap dua terdakwa terakhir, Kamis (17/11/2022).
Dua terdakwa, RB dan AH masing-masing divonis 12 tahun penjara, denda 100 juta rupiah dan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp20 juta rupiah.
Sidang putusan kasus pemerkosaan anak berinisial NP digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang di Ruang Candra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah.
Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.
Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.
tulis komentar anda