Astaga! Sepanjang Januari-Oktober 2022, 365 Wanita di Merangin jadi Janda Baru

Kamis, 17 November 2022 - 18:38 WIB
Baca juga: Api Masih Berkobar, Bangkai KM Mutiara Timur I Terseret hingga Selat Lombok

"Iya, 365 pasangan tidak bisa lagi dimediasi dan diterbitkan akta cerai. Sedangkan 63 kasus perceraian yang awalnya diajukan ke pengadilan agama, akhirnya dicabut karena berhasil dimediasi," kata Raisa, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: 2 TKI Ilegal Ditemukan Tewas dalam Isiden Kapal Terbalik di Perairan Kabil Batam

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian tersebut, antara lain akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, serta meninggalkan salah satu pihak. "Kalau masalah ekonomi, menjadi faktor ketiga dalam pengajuan perceraian," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!