Polisi Telusuri Jaringan Penipu Bisnis Online yang Menjerat Mahasiswa IPB

Kamis, 17 November 2022 - 12:51 WIB
Tetapi, lanjut Iman, sejauh ini baru terlapor SAN yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Apabila terbukti, SAN akan dikenakan penipuan dengan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"Sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya. Baru satu orang (SAN)," tutupnya. Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Bisnis Online, Polisi Segera Periksa Pelaku

Sebelumnya, Polres Bogor menangkap SAN pelaku penipuan bisnis online di wilayah Bogor. Mayoritas korban dari wanita ini merupakan mahasiswa IPB University yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!