Terungkap, Bupati Purwakarta Gugat Cerai karena Tak Dapat Nafkah Lahir Batin
Kamis, 17 November 2022 - 00:08 WIB
PURWAKARTA - Sidang gugat cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suami yang merupakan anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali digelar, di Pengadilan Agama Purwakarta. Sidang digelar secara terbuka.
Dalam sidang, terungkap alasan Anne menggugat cerai suaminya karena tidak diberi nafkah lahir dan batin. Anne juga mengaku kerap mengalami kekerasan verbal atau KDRT psikologis dari Dedi.
Keterangan mengejutkan wanita yang kini akrab disapa Neng Anne ini terungkap di ruang mediasi, dengan disaksikan mediator dari pihak Pengadilan Agama Purwakarta, Julia Herjanara.
Dalam mediasi itu, disepakati satu poin yakni hak asuh anak. Anne dan Dedi akan membesarkan anak mereka secara bersama-sama. Sedangkan persoalan lain yang dikemukakan, tidak menemukan titik temu atau kesepakatan.
Sidang sendiri memiliki agenda pembacaan materi gugatan. Dalam materi gugatannya, Anne mengatakan tidak menerima nafkah lahir batin dari Dedi dan kerap mengalami kekerasan verbal dari suaminya itu.
Menanggapi persoalan itu, Dedi Mulyadi membantah. Dia mengaku tidak pernah melakukan KDRT verbal yang dimaksud oleh istrinya itu. Dia juga membantah telah menelantarkan istrinya itu.
Setelah mendengar materi gugatan, sidang ditutup dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengar jawaban atau replik dari pihak tergugat, yakni Dedi Mulyadi.
Dalam sidang, terungkap alasan Anne menggugat cerai suaminya karena tidak diberi nafkah lahir dan batin. Anne juga mengaku kerap mengalami kekerasan verbal atau KDRT psikologis dari Dedi.
Keterangan mengejutkan wanita yang kini akrab disapa Neng Anne ini terungkap di ruang mediasi, dengan disaksikan mediator dari pihak Pengadilan Agama Purwakarta, Julia Herjanara.
Dalam mediasi itu, disepakati satu poin yakni hak asuh anak. Anne dan Dedi akan membesarkan anak mereka secara bersama-sama. Sedangkan persoalan lain yang dikemukakan, tidak menemukan titik temu atau kesepakatan.
Sidang sendiri memiliki agenda pembacaan materi gugatan. Dalam materi gugatannya, Anne mengatakan tidak menerima nafkah lahir batin dari Dedi dan kerap mengalami kekerasan verbal dari suaminya itu.
Menanggapi persoalan itu, Dedi Mulyadi membantah. Dia mengaku tidak pernah melakukan KDRT verbal yang dimaksud oleh istrinya itu. Dia juga membantah telah menelantarkan istrinya itu.
Setelah mendengar materi gugatan, sidang ditutup dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengar jawaban atau replik dari pihak tergugat, yakni Dedi Mulyadi.
(san)
tulis komentar anda