Bongkar Prostitusi Online Libatkan 2 Selebgram Makassar, 2 Mucikari Diringkus
Rabu, 16 November 2022 - 17:06 WIB
Menurutnya, prostitusi online yang melibatkan dua wanita selebgram asal Makassar ini sudah berlangsung selama empat tahun dan tarif yang mereka pasarkan hingga mencapai Rp2 juta.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 Selebgram Makassar Ditangkap
“Diketahui dalam proses sistem kerja prostitusi online ini para mucikari tersebut menghubungi dua wanita selebgram asal Makassar, melalui telepon di saat ada pesanan dari lelaki hidung belang,” ujranya.
Tak hanya itu polisi juga masih menelusuri siapa siapa pelanggan dari dua wanita selebgram tersebut. “Meski dua mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk proses hukum kedua wanita selebgram asal Makassar ini masih dalam proses pendalaman petugas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua mucikari masi diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan, mereka masi menjalani proses pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 297 KUHP undang undang no 21 tahun 2007 tentang larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 Selebgram Makassar Ditangkap
“Diketahui dalam proses sistem kerja prostitusi online ini para mucikari tersebut menghubungi dua wanita selebgram asal Makassar, melalui telepon di saat ada pesanan dari lelaki hidung belang,” ujranya.
Tak hanya itu polisi juga masih menelusuri siapa siapa pelanggan dari dua wanita selebgram tersebut. “Meski dua mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk proses hukum kedua wanita selebgram asal Makassar ini masih dalam proses pendalaman petugas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua mucikari masi diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan, mereka masi menjalani proses pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 297 KUHP undang undang no 21 tahun 2007 tentang larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
(nic)