Tipu Warga, Polisi Gadungan di Ujungberung Ditangkap

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:14 WIB
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan, saat ini, Sunan Pamungkas masih diperiksa intensif penyidik Polsek Ujungberung.

"(Tersangka) dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan modus mengaku petugas kepolisian sebagai mana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," kata Rahayu.

Informasi yang diperolah menyebutkan, penipuan terjadi pada Jumat 17 April 2020 sekitar jam 10.00 WIB di Jalan Pasirjati Cijambe, Nomor 12, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Pelaku meminta uang Rp2 juta kepada korban dengan janji bisa mengurus perpanjangan STNK dan bea balik nama kendaraan. Namun sampai ditangkap, perpanjangan STNK dan bea balik nama tak kunjung selesai.

Dari tangan Sunan Pamungkas, polisi menyita satu setel baju Polri lengkap dengan atribut dan pangkat, satu BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, dan satu motor Yamaha N Max.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!