Ketua RT di Banjar Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:06 WIB
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas toko bangunan di Kota Banjar ini, juga sebagai ketua RT. Pelaku sering melakukan aksi bejatnya pada siang hari setelah mengajak korbannya jalan-jalan menggunakan becak motor.
Namun, pelaku membantah melakukan perbuatan bejad kepada tiga anak di bawah umur tersebut. "Saya tidak melakukan pencabulan, hanya mengajak bermain saja menggunakan becak motor," ujar RS.
Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. RS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara korban dalam penanganan psikolog untuk pemulihan trauma.
Namun, pelaku membantah melakukan perbuatan bejad kepada tiga anak di bawah umur tersebut. "Saya tidak melakukan pencabulan, hanya mengajak bermain saja menggunakan becak motor," ujar RS.
Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. RS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara korban dalam penanganan psikolog untuk pemulihan trauma.
(mpw)
Lihat Juga :