Diizinkan Beroperasi, Bioskop di Jakarta Buka 29 Juli

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:16 WIB
Adapun GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepo lis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex. "Semoga setiap persiapan dapat berjalan dengan baik sehingga bioskop dapat kembali melakukan kegiatan operasional dan dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif khususnya industri perfilman Tanah Air," katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menutup tempat hiburan hampir 4 bulan gara-gara merebaknya wabah Corona di Jakarta. Adapun tempat-tempat hiburan di Jakarta ditutup pada 23 Maret 2020.

Mulai Senin 6 Juli 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta Kembali membuka bioskop dan hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.

"Tempat pemutaran film (bioskop),dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi," seperti yang dikutip dalam surat keputusan yang ditandantangani kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia.

Cucu memberi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk mencegah penularan corona. Salah satunya adalah menyediakan ruang isolasi sementara bagi peng yang terindikasi tertular wabah ini dengan gejala suhu badan yang melampaui batas normal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!