Pensiunan ASN dan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun

Selasa, 15 November 2022 - 21:37 WIB
Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi Pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor independen, apa yang dilakukan Dharto dan Suyatno menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.064.000.000.

Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kini menjerat keduanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Dharto dan Suyatno dijerat dengan UU Tipikor. Sayangnya, keduanya juga belum ditahan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!