Curi HP di Ruang Kelas saat Siswa Apel Pagi, Pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi
Selasa, 15 November 2022 - 16:30 WIB
LUWU UTARA - Pria berinisial AA tak berdaya saat ditangkap polisi. Spesialis pencuri handphone (hp) yang meresahkan warga di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mudah diidentifikasi dan dikejar polisi berkat rekaman CCTV.
Saat pelaku mencuri hp di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Masamba, aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sejumlah hp milik siswa.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi saat para siswa sedang mengikuti apel pagi.
"Pelaku sudah mengamati sekolah itu, dan pada pukul 07.00 Wita, siswa melakukan apel pagi dan tersangka memanfaatkan untuk melakukan pencurian," katanya, Selasa (15/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Luwu Utara.
"Ada tiga laporan yang kita terima pertama di depan Alfamart, Masjid Suhada di Masamba, dan terakhir di SMA Negeri 8," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh unit hp hasil curian pelaku. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Luwu Utara dan terancam lima tahun kurungan penjara.
Saat pelaku mencuri hp di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Masamba, aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sejumlah hp milik siswa.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi saat para siswa sedang mengikuti apel pagi.
"Pelaku sudah mengamati sekolah itu, dan pada pukul 07.00 Wita, siswa melakukan apel pagi dan tersangka memanfaatkan untuk melakukan pencurian," katanya, Selasa (15/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Luwu Utara.
"Ada tiga laporan yang kita terima pertama di depan Alfamart, Masjid Suhada di Masamba, dan terakhir di SMA Negeri 8," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh unit hp hasil curian pelaku. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Luwu Utara dan terancam lima tahun kurungan penjara.
(don)
tulis komentar anda