Bejat! Residivis Kasus Curas di Muaraenim Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

Selasa, 15 November 2022 - 15:11 WIB
"Seketika itu juga korban reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh," jelasnya.

Setelah menendang pelaku, korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang bersebelahan dengannya.

Baca: Pulang Kampung Usai Kabur, Mahasiswa DPO Pencabulan Diringkus

"Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya hingga akhirnya membuat korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!