Pelajar asal Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal usai Dicekoki Miras

Senin, 14 November 2022 - 16:44 WIB
Baca: Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar

Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, pengacara yang disapa Ipung ini meminta polisi segera menahan pelaku. "Tidak ada alasan pembenar untuk tidak menahannya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, sudah menerima laporan itu. "Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti," jelasnya.

Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. "Untuk terlapor masih kita periksa dan perkembangannya segera disampaikan," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!