Pelajar asal Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal usai Dicekoki Miras

Senin, 14 November 2022 - 16:44 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
DENPASAR - Seorang pelajar asal Jepang, Sena Fujiwara (17), dilaporkan ke Polresta Denpasar. Dia dituduh mencabuli adik kelasnya. Korban dicabuli pelaku di toilet mal Nusa Dua.

Pengacara korban, Siti Sapurah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 5 November 2022. Pelaku dan korban saat itu minum di salah satu kafe di mal. Oleh pelaku, korban dicekoki minuman sampai mabuk.

"Pelaku kemudian membawa korban ke toilet dan melakukan pelecehan. Kami meminta polisi segera menangkap dan menahan pelaku. Pelaku juga harus dicekal agar tidak kabur ke luar negeri," katanya, Senin (14/11/2022).



Menurut pengacara yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak ini, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan.

Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.

"Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa," paparnya.



Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, pengacara yang disapa Ipung ini meminta polisi segera menahan pelaku. "Tidak ada alasan pembenar untuk tidak menahannya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, sudah menerima laporan itu. "Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti," jelasnya.

Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. "Untuk terlapor masih kita periksa dan perkembangannya segera disampaikan," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More