Ini Penjelasan Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 14 November 2022 - 08:17 WIB
Sementara, JP BPJAMSOSTEK adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca: Pekerja di Jawa Timur Didominasi Lulusan Sekolah Dasar.



Menjelaskan hal ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepesertaannya. “Sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 tahun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!