Curi Ponsel Lalu Bunuh Pemiliknya, Pemuda Sukabumi Dicokok Polisi

Sabtu, 12 November 2022 - 17:25 WIB
Baca juga: Sedang Asyik Memadu Kasih di Kamar Hotel, 6 Pasangan Mesum Panik Digedor Satpol PP

Lebih lanjut Dedy mengatakan, pelaku pencurian itu secara spontan menusuk korban karena kaget saat melihat korban bangun dan berteriak. Pelaku pencurian menusukkan golok yang dibawanya sebanyak dua kali, hingga korban tewas.

"Ada dua kali penusukan, yang pertama di dada sebelah kiri dan kedua di leher. Melihat tusukan pertama tidak menyebabkan kematian, pelaku kembali melakukan penusukan kedua hingga menyebabkan kematian," tambah Dedy.

Baca juga: Sungai Code Minta Tumbal, Seorang Santri Tewas saat Bermain Air

Akibat perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan, lanjut Dedy, pelaku yang kini di tahan di Polres Sukabumi, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!