Polsek Mampang Tangkap Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong

Sabtu, 12 November 2022 - 08:52 WIB
"Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu masuk melewati kaca jendela, kemudian mengambil dua HP yang tergeletak di atas meja dan kunci sepeda motor," ujarnya. Baca: Maling Bobol Rumah di Rawamangun, Polisi Heran Tidak Ada Kerusakan di Pintu dan Jendela

Dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti enam buah telepon genggam dan dua buah sepeda motor. Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!