Hampir 2 Tahun, Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Belum juga Terima Santunan

Jum'at, 11 November 2022 - 12:10 WIB
Kata dia, santunan tersebut diminta sesuai rekomendasi Komisi V DPR RI agar dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga. "Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan, karena bertentangan dengan UU Penerbangan," katanya.

"Kami meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar-benar dinyatakan selesai," tambahnya.

Baca juga: 16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS

Pihak keluarga juga meminta pihak maskapai tidak menggangu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.

"Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!