1 Wanita dan 2 Anak Tersangka Rusuh Madina Ditahan di Polda Sumut

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:47 WIB
Selain seorang wanita, polisi juga menetapkan dua anak sebagai tersangka kerusuhan, yakni berinisial RN dan IA. Akibat aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan tersebut, mobil dinas Wakapolres Madina dibakar massa.

(Baca juga: COVID-19 di Jatim Menggila, PSBB dan Lockdown Kecamatan Jadi Opsi )

Aksi kerusuhan ini terjadi pada Senin (28/6/2020) lalu. Para demonstran menutut Kepala Desa Mompang Julu mundur dari jabatannya, karena dituduh menyelewengkan dana BLT.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, ternyata akdi demonstrasi warga ini ditunggangi oleh sekelompok mahasiswa yang sebelumnya juga mengancam Kepala Desa Mompang Julu, untuk menyerahkan 30% dana desa untuk membatalkan aksi demonstrasi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!