Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Perangkat Desa di Pemalang Ditangkap Polisi

Jum'at, 11 November 2022 - 07:59 WIB
Baca: Sepi Orderan, Ribuan Karyawan Garmen di Pemalang Dirumahkan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!