Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu Asal Malaysia

Kamis, 10 November 2022 - 19:09 WIB
Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu seberat 58 kg. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu selundupan dari Malaysia. Tak main-main, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut mencapai 58 kg. Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam incenerator, di Gedung Graha Lancang Kuning, Kamis (10/11/2022).



Staf Ahli Gubernur Kepri, Bidang Pemerintahan dan Hukum, Muh. Dali menjelaskan, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Polda Kepri, dan Polres Karimun, atas pengungakap kasus penyelundupan sabu asal Malaysia tersebut.

"Saya juga berharap, semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua, oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Kepri," tegasnya.



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt menjelaskan, sabu yang dimusnahkan seberat 58.412,03 gram. Barang bukti sabu ini berasal dari jaringan international Malaysia-Indonesia, hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Satresnarkoba Polres Karimun, dengan dua tersangka berinisial MY dan DD.

Harry juga mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) di pelabuhan rakyat Batu Besar, Kota Batam, dan di Perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (19/10/2022) oleh Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kepri. Polisi menangkap tersangka inisial MY di pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, dan menyita 26,6 kg sabu.

"Kemudian, pada 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Satreskoba Polres Karimun, berhasil menangkap speed boat di Perairan Selat Cacing, berisi 31,7 kg sabu. Sementara tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut," terangnya.



Kemudian pada 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Kabupaten Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut, adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Karimun.

"Terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.

Dengan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini, Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa di Kepri, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pada kesempatan ini dia juga mengajak semuanya terus bersinergi dan berkolaborasi, untuk menyelesaikan permasalahan narkoba.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More