Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, DKI Batasi Kapasitas Penonton

Kamis, 10 November 2022 - 10:30 WIB
Sebelumnya, Kasus Berdendang Bergoyang Festival dalam penanganan penyidik Polres Jakarta Pusat. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.

”Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival. Meski sudah menjadi tersangka, bahwa HA dan DP tidak ditahan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!