Komitmen Pemkab Bone Bolango Lindungi 20.000 Pekerja Rentan lewat BPJamsostek Diapresiasi

Rabu, 09 November 2022 - 14:19 WIB
Komitmen Pemkab Bone Bolango lindungi 20.000 pekerja rentan lewat program BPJamsostek mendapat apresiasi dari BPJamsostek Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku (Kanwil Sulama).
SUWAWA - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango melindungi 20.000 pekerja rentan sejak 2018 lewat program BPJamsostek mendapat apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku (Kanwil Sulama).

Apresiasi ini disampaikan Deputi Direktur Wilayah Sulawesi dan Maluku (Sulama) Mintje Wattu yang diwakili oleh Asisten Deputi Direktur Sulama Bidang Kepesertaan, Alias Muin, melalui zoom meeting pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Tindak Lanjut Permendagri 84 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BPJamsostek Cabang Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (7/11/2022).

Alias Muin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo atas dukungan dan support yang luar biasa terhadap pelaksanaan jaminan sosial di Provinsi Gorontalo.



"Apresiasi khusus kami kepada Pemerintah Daerah Bone Bolango yang sejak tahun 2018 yang lalu telah melindungi sebanyak 20 ribu pekerja rentan di Kabupaten Bone Bolango," ujar Alias dan berharap kehadiran BPJamsostek betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma, saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan tersebut mengungkapkan jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, kepesertaan pekerja rentan di Bone Bolango masih yang tertinggi dengan jumlah 20 ribu pekerja.

“Akan tetapi dari sisi lain cakupan kepesertaan non ASN baru sekitar 83 persen, kemudian tenaga kerja yang lainnya yang sekarang sementara kita urus 100 tenaga kerja per desa," ucap Sekda Ishak.

Ishak berharap dengan adanya kegiatan ini semua kabupaten/kota bergerak untuk bagaimana melindungi seluruh rakyat, khususnya tenaga kerja baik formal maupun informal dengan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang.

"Undang-Undang mengamanatkan bahwa seluruh pekerja dan pemberi kerja, diwajibkan memberikan perlindungan sosial tenaga kerja kepada seluruh masyarakat pekerja, baik non formal maupun formal terutama yang berhubungan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," pungkas Panglima ASN Bone Bolango itu.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content