Ini Alasan Satpam Stasiun Duri Aniaya Anak Pimpinan Ponpes di Tambora

Rabu, 09 November 2022 - 12:40 WIB
Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Tambora. Baca juga: WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap dua pelaku berinisial DI dan SB. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," tuturnya.

Atas kejadian ini, Putra menyangkan terhadap aksi pelaku yang langsung main hakim sendiri. Seharusnya, pelaku bisa melaporkan perbuatan korban ke RT atau RW setempat untuk dilakukan pembinaan dulu.

"Untungnya eggak sempat kebakaran, apinya belum besar juga," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!