Masih Pandemi, Bapenda Sulsel Turunkan Target Pajak
Selasa, 07 Juli 2020 - 23:46 WIB
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel , melakukan penyesuaian target pendapatan dari sektor pajak daerah. Ada penurunan dari target yang telah ditetapkan dalam APBD pokok 2020 sebelumnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Bapenda Sulsel , Reza Faizal Saleh tak menampik hal tersebut. Penyesuaian target pajak dalam setahun menyesuaikan kondisi masa pandemi COVID-19.
Kata dia, adanya perubahan target pendapatan pajak ini merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial.
"Iya, ada penyesuaian (target pajak) menindaklanjuti SKB Mendagri dan Menteri Keuangan," beber Reza yang dikonfirmasi. Dalam SKB itu, diatur kepala daerah bisa melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.
Dalam APBD Pokok 2020 yang ditetapkan sebelumnya, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp3,849 triliun dalam setahun. Namun dalam perubahan parsial, target ini disesuaikan dan turun menjadi Rp2,842 Triliun.
"Sudah ditetapkan bulan April kemarin," ucap dia.
Reza menambahkan, penyesuaian pendapatan asli daerah dilakukan dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Reza, penerimaan pajak di masa pandemi sedang dalam situasi sulit. Di samping menurunnya aktivitas perekonomian, sehingga pendapatan masyarakat yang cenderung menurun.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Bapenda Sulsel , Reza Faizal Saleh tak menampik hal tersebut. Penyesuaian target pajak dalam setahun menyesuaikan kondisi masa pandemi COVID-19.
Kata dia, adanya perubahan target pendapatan pajak ini merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial.
"Iya, ada penyesuaian (target pajak) menindaklanjuti SKB Mendagri dan Menteri Keuangan," beber Reza yang dikonfirmasi. Dalam SKB itu, diatur kepala daerah bisa melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.
Dalam APBD Pokok 2020 yang ditetapkan sebelumnya, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp3,849 triliun dalam setahun. Namun dalam perubahan parsial, target ini disesuaikan dan turun menjadi Rp2,842 Triliun.
"Sudah ditetapkan bulan April kemarin," ucap dia.
Reza menambahkan, penyesuaian pendapatan asli daerah dilakukan dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Reza, penerimaan pajak di masa pandemi sedang dalam situasi sulit. Di samping menurunnya aktivitas perekonomian, sehingga pendapatan masyarakat yang cenderung menurun.
tulis komentar anda