WNA Irak dan 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 1,196 Ton Sabu

Selasa, 08 November 2022 - 18:00 WIB
Sidang penyelundupan 1,196 ton sabu. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Empat terdakwa penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu, di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keempat terdakwa terdiri dari Hendra, Heri, Andri, dan Mahmud Daud yang merupakan WNA asal Iraq.



Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 junto 132, Pasal 115 junto 132, dan Pasal 112 ayat 2 junto 132.

Baca juga: Penikam Mandor di Bengkong Terancam Hukuman Mati

JPU I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!