4 Anggota Komplotan Curanmor Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek Batuampar

Selasa, 08 November 2022 - 17:37 WIB
Komplotan pelaku pencurian motor (Curanmor), berhasil diringkus anggota Polsek Batuampar. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM - Empat pemuda berinisial FPS (21), FGH (25), RAD (17), dan FAW (16), tak berkutik saat dijebloskan ke sel tahanan Polsek Batuampar. Keempatnya ditangkap polisi, karena terlibat aksi pencurian motor (Curanmor).



Selain menangkap empat pelaku curanmor, yang dua di antaranya masih berusia anak-anak. Anggota Polsek Batuampar, juga berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil aksi kejahatan curanmor yang dilakukan empat pelaku tersebut.



Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin mengatakan, kasus curanmor ini terungkap dari laporan korban. Pelaku mencuri di kawasan Tanjunguma, dan Bengkong. "Para pelaku beraksi dibeberapa wilayah di Batam. Aksi komplotan ini sangat meresahkan warga," tegasnya.



Dalam aksinya, pelaku curanmor ini berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor. Modusnya, pelaku curanmor ini mematahkan stang motor yang terpakir, kemudian mendorongnya ke lokasi sepi.

Untuk mematahkan stang motor, pelaku curanmor ini hanya butuh waktu 3-5 detik. "Usai memetahkan stang motor, pelaku mendorong motor curian. Makanya kita tidak menemukan barang bukti kunci yang biasa untuk membobol kontak motor," kata Salahuddin.

Dari pengakuan pelaku curanmor tersebut, seluruh motor curian itu dijual melalui media sosial (medsos) atau dengan sistem Cash on Delivery (COD). Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp2juta-2,5 juta. "Seluruh motor itu dijual dengan sistem COD," ungkap Salahuddin.



Sementara dari pengakuan FPS, ia nekat melakukan aksi curanmor karena tidak memiliki pekerjaaan tetap. Hasil curanmor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. "Mencuri baru sekali ini. Motornya dijual," ujarnya singkat.

Akibat perbuatannya melakukan curanmor, empat anggota komplotan curanmor ini mendekam di sel tahanan Polsek Batuampar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 4e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content