Pemprov DKI Bakal Kerahkan Drone untuk OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali
Selasa, 08 November 2022 - 14:08 WIB
Asep menuturkan, sanksi maksimal mengacu kepada Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat (1)b tentang Pengelolaan Sampah. Berikut bunyi pasal tersebut 'Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000'.
"Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan sanksi maksimal sesuai Perda," tutur Asep. Baca: Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Kominfotik menggelar OTT secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di CFD Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).
Pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat diantaranya dikenakan sanksi sosial.
"Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan sanksi maksimal sesuai Perda," tutur Asep. Baca: Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Kominfotik menggelar OTT secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di CFD Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).
Pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat diantaranya dikenakan sanksi sosial.
(hab)
Lihat Juga :