Pemprov DKI Bakal Kerahkan Drone untuk OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali

Selasa, 08 November 2022 - 14:08 WIB
loading...
Pemprov DKI Bakal Kerahkan...
Pemprov DKI Jakarta bakal mengerahkan sejumlah drone untuk OTT pembuang sampah sembarangan di bantaran kali.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mengerahkan sejumlah drone untuk operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di bantaran kali. Bagi pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan sanksi maksimal sesuai Perda yakni denda Rp500.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengatakan, bakal mengerahkan sejumlah drone untuk OTT pelanggar buang sampah sembarangan di bantaran kali perbatasan memasuki wilayah Jakarta secara insidental.

Penggunaan drone ini telah dilakukan Pemprov DKI untuk menjaring pelanggar pembuang sampah sembarangan pada kegiataan car free day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin dan wilayah lainnya.

"Setiap wilayah akan mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan pelanggar buang sampah sembarangan, seperti bantaran kali, jembatan, perbatasan memasuki Jakarta dan lain-lain. Di lokasi tersebut akan dilakukan pengawasan secara insidental oleh Sudin LH, Sudin Kominfotik, dan Satpol PP Kota," kata Asep saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Asep menuturkan, sanksi maksimal mengacu kepada Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat (1)b tentang Pengelolaan Sampah. Berikut bunyi pasal tersebut 'Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000'.

"Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan sanksi maksimal sesuai Perda," tutur Asep. Baca: Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Kominfotik menggelar OTT secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di CFD Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat diantaranya dikenakan sanksi sosial.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Rekomendasi
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved