Pemprov DKI Bakal Kerahkan Drone untuk OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali

Selasa, 08 November 2022 - 14:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta bakal mengerahkan sejumlah drone untuk OTT pembuang sampah sembarangan di bantaran kali.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mengerahkan sejumlah drone untuk operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di bantaran kali. Bagi pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan sanksi maksimal sesuai Perda yakni denda Rp500.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengatakan, bakal mengerahkan sejumlah drone untuk OTT pelanggar buang sampah sembarangan di bantaran kali perbatasan memasuki wilayah Jakarta secara insidental.



Penggunaan drone ini telah dilakukan Pemprov DKI untuk menjaring pelanggar pembuang sampah sembarangan pada kegiataan car free day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin dan wilayah lainnya.

"Setiap wilayah akan mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan pelanggar buang sampah sembarangan, seperti bantaran kali, jembatan, perbatasan memasuki Jakarta dan lain-lain. Di lokasi tersebut akan dilakukan pengawasan secara insidental oleh Sudin LH, Sudin Kominfotik, dan Satpol PP Kota," kata Asep saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!