Aturan Usia Calon Kades di Kobar Berubah, Maksimal Menjadi 65 Tahun

Selasa, 08 November 2022 - 07:27 WIB
Ia menjelaskan pembatasan usia itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang masih berusia produktif di tingkat desa. "Harapan kita dengan adanya pembatasan ini jangan ada yang sudah tua renta ikut mencalon, makanya ini kita batasi," jelas dia.

Baca: Sungai Cihaur Meluap, Permukiman Warga Terendam Banjir.

Menghadapi pemilihan 36 kepala desa di tahun yang akan datang, Pemkab Kobar telah menganggarkan dari APBD 2023 sebesar Rp9 miliar.

"Anggaran yang kita disiapkan sekitar Rp 9 miliar. Mudah-mudahan apabila dalam perkembangan masih kurang akan kita tambah," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!