Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba
Selasa, 07 Juli 2020 - 20:13 WIB
Pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Elga lantaran ada seorang laki-laki bernama Fiki Alman, padahal status keduanya masih merupakan suami istri. (Baca juga: DKI Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Pertunjukan di Luar Ruangan)
Atas hal itu, Vicky melaporkan Angel Elga atas dugaan kasus perzinahan dengan pasal 284 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3) lantaran laporannya tersebut tidak terbukti.
Setelah itu, Angel Elga pun melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik. Saat itu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Atas laporan itu, Vicky ditetapkan sebagai tersangka.
Atas hal itu, Vicky melaporkan Angel Elga atas dugaan kasus perzinahan dengan pasal 284 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3) lantaran laporannya tersebut tidak terbukti.
Setelah itu, Angel Elga pun melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik. Saat itu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Atas laporan itu, Vicky ditetapkan sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :