5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Perkosa Gadis di Rumah Kosan

Senin, 07 November 2022 - 13:55 WIB
"Pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya," katanya, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, pelaku ditangkap karena melakukan pemerkosaan di Kabupaten Sidrap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atau Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!