Sempat Kabur saat Digerebek Polisi, 6 Pelaku Judi Tak Berkutik Ditangkap
Minggu, 06 November 2022 - 23:49 WIB
PRINGSEWU - Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran menggerebek arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu , Lampung, Minggu (6/11/22).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan enam pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).
"Keenam pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran, Pringsewu," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam rilis, Minggu siang (6/11/22).
Penangkapan itu, kata Feabo, bermula usai mendapat informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi saat para pelaku sedang asyik berjudi.
Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.
"Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang" terangnya
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan enam pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).
"Keenam pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran, Pringsewu," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam rilis, Minggu siang (6/11/22).
Penangkapan itu, kata Feabo, bermula usai mendapat informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi saat para pelaku sedang asyik berjudi.
Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.
Baca Juga
"Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang" terangnya
tulis komentar anda