Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:13 WIB
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Isa Anshori mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Hanny Layantara, oknum pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Foto/SINDOnews.dok
SURABAYA - Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Isa Anshori mendesak pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal pada Hanny Layantara. Saat ini, oknum pendeta di Surabaya itu tengah menjalani sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. “Saya kira majelis hakim harus menjatuhkan hukuman yang maksimal. Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara ya 15 tahun itu. Ini kan korbannya anak-anak,” katanya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Cabuli Jemaatnya Sendiri, Polda Jatim Periksa Kejiwaan Pendeta HL)

Selain mendapat hukuman yang maksimal, lanjut Isa, harus ada restitusi yang diberikan pada korban. Restitusi ini merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku. (Baca juga: Keluarga Korban Pencabulan Oknum Pendeta di Surabaya Minta Terdakwa Dikebiri)

“Korbannya ini kan mengalami traumatis yang panjang. Untuk pemulihan trauma, tentu butuh biaya. Belum lagi soal masa depannya. Restitusi ini yang akan memberi efek jera pada pelaku. Apalagi pelakunya ini tokoh agama yang seharusnya memberi teladan pada masyarakat,” terangnya.

Dibanding dengan kebiri kimia, Isa lebih mendorong selain menjatuhkan hukuman maksimal, harus ada restitusi. Menurutnya, hukuman bukan sebagai bentuk balas dendam. Sampa saat ini, hukuman kebiri kimia juga ada yang belum bersifat inkrah. “Jadi sebetulnya, kami lebih mendorong pada hukuman yang maksimal. Lalu harus ada ganti rugi untuk korban,” terangnya.
(shf)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More