Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD
Minggu, 06 November 2022 - 14:59 WIB
“OTT hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujar Asep.
Adapun posko penindakan CFD tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan dan kegiatan akan digalakkan secara rutin sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Jakarta Utara Canangkan Destinasi Wisata Edukasi Pengelolaan Sampah
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menambahkan OTT ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling besar Rp500.000," katanya.
Adapun posko penindakan CFD tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan dan kegiatan akan digalakkan secara rutin sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Jakarta Utara Canangkan Destinasi Wisata Edukasi Pengelolaan Sampah
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menambahkan OTT ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling besar Rp500.000," katanya.
(jon)
Lihat Juga :