Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD

Minggu, 06 November 2022 - 14:59 WIB
loading...
Keren! Drone Tangkap...
Drone menangkap tangan belasan pembuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Minggu (6/11/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Drone menangkap tangan belasan pembuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Minggu (6/11/2022). Drone ini dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan drone maupun konvensional ini untuk menindak pembuang sampah sembarangan pada CFD tingkat provinsi maupun kota. Kemudian, lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Kurangi Sampah Jakarta, DKI Bangun 4 Fasilitas Pengelolaan Sampah dalam Kota

Pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat di antaranya dikenakan sanksi sosial.

“OTT hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujar Asep.

Adapun posko penindakan CFD tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan dan kegiatan akan digalakkan secara rutin sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Jakarta Utara Canangkan Destinasi Wisata Edukasi Pengelolaan Sampah

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menambahkan OTT ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling besar Rp500.000," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latihan Rahasia Korea...
Latihan Rahasia Korea Selatan Disusupi Drone Jelang Hadapi Meksiko
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Rekomendasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Keren! Lalat Hitam Olah...
Keren! Lalat Hitam Olah Sampah Organik Ramah Lingkungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved