Hari Ini, Polres Jakarta Pusat Akan Umumkan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang

Jum'at, 04 November 2022 - 11:51 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Foto: Dok/MPI
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat hari ini berencana akan mengumumkan tersangka dalam kasus konser musik Berdendang Bergoyang. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, gelar perkara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baca juga: DPR Dukung Polres Jakpus Bubarkan Konser Berdendang Bergoyang



"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!