Tim Gabungan Aremania Sebut Penerapan Pasal pada Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

Jum'at, 04 November 2022 - 09:18 WIB
"Kami juga ingin digelar rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik polda sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah.

Sementara itu, jaksa peneliti yang menemui TGA dan KontraS, Bambang Winarno menyatakan akan mempertimbangkan saran TGA sebagai petunjuk dalam pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Jatim atau P19.

Saat ini jaksa tengah menyusun petunjuk P-19 setelah menyatakan berkas perkara tidak lengkap atau P18.

"Poin-poin yang disampaikan dari teman-teman Aremania tadi akan kami jadikan masukan. Akan kita lihat ada keterkaitan tidak dengan penanganan perkara.Tapi sebagai jaksa peneliti, kami akan mengacu pada berkas dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!