2 Pencuri Berbekal Kunci T Gasak Sepeda Motor di Natuna

Kamis, 03 November 2022 - 15:47 WIB
"Pelaku H pengangguran. Sementara AS pemilik bengkel motor di Jalan Sudirman," katanya.

Dari kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, obeng, kunci T, dan grenda. Sementara kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Mereka diancam maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!