3 Provokator Demo Anarkis BLT di Madina yang Ditangkap Berasal dari Luar Desa

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:01 WIB
Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kembali menangkap tiga provokator aksi demo anarkistis warga Desa Mompang Julu terkait dana BLT. (Foto/Inews TV/ Ahmad Husein ubis)
MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali menangkap tiga provokator aksi demo anarkistis warga Desa Mompang Julu terkait bantuan langsung tunai (BLT).

Demo tersebut berujung pembakaran mobil dinas Wakapolres Mandailing Natal. Dari pengakuan tiga provokator yang diamankan polisi, terungkap fakta baru bahwa aksi tersebut ditunggangi oleh sekelompok mahasiswa yang justru bukan warga Desa Mompang Julu. (BACA JUGA: Polres Madina Amankan 8 Terduga Pelaku Kerusuhan Demo BLT)

Ketiga provokator itu yakni AA, MF, dan AI ditangkap polisi di lokasi persembunyiaan mereka di Desa Tor Banua Raja, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2020) pagi .



Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk langsung menjalani pemeriksaan untuk di Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal.

Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka lain yakni MG dan AW yang telah diamankan polisi sebelumnya.

Dari ketarangan salah seorang tersangka AA terungkap fakta baru bahwa aksi demo menuntut kepala desa mundur karena menyelewengkan dana BLT telah didesain sedemikian rupa.Mereka yang ditetapkan sebagai provokator aksi bersama MG dan AW yang masih berstatus mahasiswa ini melakukan rapat kecil dan merancang aksi hingga mengumpulkan massa guna melakukan demonstarsi sambil membklokade Jalan Lintas Sumatera. (BACA JUGA: 2 Warga Diboyong Polisi, Warga Kembali Blokade Jalan Lintas Sumatera di Madina)

Para provokator aksi ini juga sempat mengancam Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan agar menyerahkan 30 persen dari jumlah dana desa sebesar Rp900 juta lebih dengan tujuan agar demo memblokade Jalan Lintas Sumatera tak jadi dilaksanakan.

“Ironisnya para tersangka provokator ini mengaku bukan warga Desa Mompang Julu yang artinya mereka tak ada sangkut paut dengan dana desa apalagi pembagian bantuan langsung tunai,” kata AKP Azuar Anas selaku Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.

Dengan ditetapkannya ketiga pelaku menjadi tersangka, polisi hingga saat ini telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus demo anarkistis. (BACA JUGA: 6 Polisi di Madina Terluka saat Kericuhan Pembagian Bansos)

Seluruh tersangka akan dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan alasan keamanan dan pemeriksaan yang lebih cepat.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content