Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu di Sumut, 3 Kurir Ditangkap
Rabu, 02 November 2022 - 21:21 WIB
MEDAN - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram di wilayah Sumatera Utara ( Sumut ). Polisi juga mengamankan tiga kurirnya.
Barang bukti sabu itu adalah pengungkapan dua kasus pada pekan terakhir Oktober 2022. Upaya itu berhasil dilakukan setelah tiga orang kurir yang membawa dan menyimpan narkoba itu berhasil diringkus Polisi.
Selain barang bukti sabu-sabu, ketiga kurir itu juga ditangkap berikut barang bukti 1 unit mobil jenis MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit ponsel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 25 Oktober 2022 lalu. “Saat itu polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SMS (36), warga Jalan Adam Malik Medan,” katanya.
SMS ditangkap di Jalan Lintas Sumatera sekitar wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah diintai selama sebulan. Saat ditangkap, dari SMS ditemukan sabu-sabu seberat 20 kilogram.
"Kita kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan informasi jika tersangka masih menyimpan sebanyak 7 kilogram sabu-sabu di rumahnya. Kita lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu-sabu tersebut,” ungkapnya, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2022).
Valentino menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SMS mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar sabu di Malaysia. Dia mengenal bandar sabu itu dari seorang rekannya yang bekerja sebagai pekerja migran di negeri jiran.
Barang bukti sabu itu adalah pengungkapan dua kasus pada pekan terakhir Oktober 2022. Upaya itu berhasil dilakukan setelah tiga orang kurir yang membawa dan menyimpan narkoba itu berhasil diringkus Polisi.
Selain barang bukti sabu-sabu, ketiga kurir itu juga ditangkap berikut barang bukti 1 unit mobil jenis MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit ponsel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 25 Oktober 2022 lalu. “Saat itu polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SMS (36), warga Jalan Adam Malik Medan,” katanya.
SMS ditangkap di Jalan Lintas Sumatera sekitar wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah diintai selama sebulan. Saat ditangkap, dari SMS ditemukan sabu-sabu seberat 20 kilogram.
"Kita kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan informasi jika tersangka masih menyimpan sebanyak 7 kilogram sabu-sabu di rumahnya. Kita lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu-sabu tersebut,” ungkapnya, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2022).
Valentino menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SMS mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar sabu di Malaysia. Dia mengenal bandar sabu itu dari seorang rekannya yang bekerja sebagai pekerja migran di negeri jiran.
tulis komentar anda