Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu di Sumut, 3 Kurir Ditangkap

Rabu, 02 November 2022 - 21:21 WIB
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 42 Kg di Sumut dan menangkan 3 orang kurir. Foto: Istimewa
MEDAN - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram di wilayah Sumatera Utara ( Sumut ). Polisi juga mengamankan tiga kurirnya.

Barang bukti sabu itu adalah pengungkapan dua kasus pada pekan terakhir Oktober 2022. Upaya itu berhasil dilakukan setelah tiga orang kurir yang membawa dan menyimpan narkoba itu berhasil diringkus Polisi.



Selain barang bukti sabu-sabu, ketiga kurir itu juga ditangkap berikut barang bukti 1 unit mobil jenis MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit ponsel.

Baca juga: Transaksi Sabu di Sekolah, 2 Pengedar Panik Diciduk Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 25 Oktober 2022 lalu. “Saat itu polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SMS (36), warga Jalan Adam Malik Medan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!