Polda Metro Sita 112 Kg Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa
Rabu, 02 November 2022 - 18:04 WIB
Ketiga pelaku kurir itu berinisial RS (19), RD (18), dan RP yang masih di bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya Ketiga mengaku diperintahkan oleh pria inisial UN untuk membawa ratusan kilogram ganja itu ke Jakarta.
Ada sejumlah iming-iming yang ditawarkan UN kepada ketiga remaja tersebut. ”UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Gulung 35 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Jakarta
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Ada sejumlah iming-iming yang ditawarkan UN kepada ketiga remaja tersebut. ”UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Gulung 35 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Jakarta
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
(ams)