Polda Metro Sita 112 Kg Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa

Rabu, 02 November 2022 - 18:04 WIB
loading...
Polda Metro Sita 112...
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja lintas Sumatera-Jawa. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja lintas Sumatera-Jawa. Sebanyak 112 kilogram ganja diamankan bersama tiga orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan masyarakat perihal peredaran narkoba dari Sumatera ke Jakarta. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka.

“Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika ganja dengan berat 112 Kg yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa. Kita amankan di sebuah mobil,” kata Zulpan, Rabu (2/11/2022). Baca juga: Polda Metro Sita 147 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Timur Tengah

Tiga orang yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap pada Sabtu (22/10/2022). Ketiga pelaku ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, tengah mengendarai mobil berisi 112 Kg ganja.



Dari tiga pelaku kurir yang diamankan salah satunya masih berusia remaja. Bahkan, salah satu pelaku berusia di bawah umur. ”Ada tiga orang tersangka dan kita tampilkan dua orang saat ini. Satu lagi masih di bawah umur namun sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.

Ketiga pelaku kurir itu berinisial RS (19), RD (18), dan RP yang masih di bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya Ketiga mengaku diperintahkan oleh pria inisial UN untuk membawa ratusan kilogram ganja itu ke Jakarta.

Ada sejumlah iming-iming yang ditawarkan UN kepada ketiga remaja tersebut. ”UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Gulung 35 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Jakarta

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Rekomendasi
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved