Nekat, Ketahuan Hendak Curi Ikan Pemuda ini Mengancam dengan Sajam
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:41 WIB
YOGYAKARTA - Polsek Ngampilan, Yogyakarta mengamankan FN,17 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (3/7/2020) dini hari. FH sebelumnya mengancam warga dengan senjata tajam usai terpergok hendak mencuri ikan di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Warga Rotowijan, Kadipaten, Kraton, Yogyakarta itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan. Petugas juga engamankan sajam jenis pedang yang dibawa FN, sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta, Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini terungkap berawal saat FN bersama temannya FH, 20 membeli dan mengkonsums minuman keras (miras) di daerah Stasiun Tugu. Usai menenggak miras, FH mengajak FN mencuri ikan koi di daerah Jogjokaryan, Yogyakarta.
Berhasil mencuri ikan, mereka kemudian pulang ke rumah FH dan menaruh ikan koi hasil curiannnya. Setelah menaruh ikan, mereka kembali keluar rumah berboncengan dengan sepeda motor menuju Tamanan, Banguntapan, Bantul, untuk mencuri ikan lagi. Ketika keluar rumah ini FN, membawa sajam jenis pedang.
Namun aksi mereka diketahui oleh pemilik ikan. Mengetahui aksinya diketahui, FN langsung menganyunkan pedang yang dibawanya kepada pemilik ikan tersebut. Gagal mencuri ikan di Tamanan, Bantul, kedua pelaku memacu sepeda motornya menuju daerah Tamansiswa. Ternyata saat melintas, sepeda motornya dibuntuti warga.
Sadar ada yang mengikuti, mereka memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, di mana FN sambil menyeret pedang di jalan beraspal. Selanjutnya FN turun dari sepeda motornya sambil mengayunkan pedang ke arah warga yang mengikutinya. Beruntung sambetan pedang FN tidak mengenai warga yang mengejarnya.
“FN dan temannya pun langsung naik sepeda motornya dan memacunya kembali ke arah Jalan KH Dahlan,” katanya, Selasa (7/7/2020).(Baca juga : Kader Senior Ancam Mundur Jika Golkar Nekat Dukung RUU HIP )
Petugas yang sedang patroli melihat hal tersebut. Karena curiga kemudian menghentikan keduanya di pertigaan Jalan KH Dahlan. Saat diperiksa FN kedapatan membawa sajam pedang. FN dan barang bukti sajam selanjutnya dibawa ke Polsek Ngampilan untuk proses hukum. Namun karena pelaku masih di bawah umur maka di proses sesuai peradilan anak.
“FN dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.(Baca juga : Gepako : Trisila No, Ekasila No ! )
Lihat Juga: Miss Indonesia 2025 Gelar Audisi di Yogyakarta, Peserta Ini Ingin Jadi Perempuan Berintegritas
Warga Rotowijan, Kadipaten, Kraton, Yogyakarta itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan. Petugas juga engamankan sajam jenis pedang yang dibawa FN, sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta, Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini terungkap berawal saat FN bersama temannya FH, 20 membeli dan mengkonsums minuman keras (miras) di daerah Stasiun Tugu. Usai menenggak miras, FH mengajak FN mencuri ikan koi di daerah Jogjokaryan, Yogyakarta.
Berhasil mencuri ikan, mereka kemudian pulang ke rumah FH dan menaruh ikan koi hasil curiannnya. Setelah menaruh ikan, mereka kembali keluar rumah berboncengan dengan sepeda motor menuju Tamanan, Banguntapan, Bantul, untuk mencuri ikan lagi. Ketika keluar rumah ini FN, membawa sajam jenis pedang.
Namun aksi mereka diketahui oleh pemilik ikan. Mengetahui aksinya diketahui, FN langsung menganyunkan pedang yang dibawanya kepada pemilik ikan tersebut. Gagal mencuri ikan di Tamanan, Bantul, kedua pelaku memacu sepeda motornya menuju daerah Tamansiswa. Ternyata saat melintas, sepeda motornya dibuntuti warga.
Sadar ada yang mengikuti, mereka memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, di mana FN sambil menyeret pedang di jalan beraspal. Selanjutnya FN turun dari sepeda motornya sambil mengayunkan pedang ke arah warga yang mengikutinya. Beruntung sambetan pedang FN tidak mengenai warga yang mengejarnya.
“FN dan temannya pun langsung naik sepeda motornya dan memacunya kembali ke arah Jalan KH Dahlan,” katanya, Selasa (7/7/2020).(Baca juga : Kader Senior Ancam Mundur Jika Golkar Nekat Dukung RUU HIP )
Petugas yang sedang patroli melihat hal tersebut. Karena curiga kemudian menghentikan keduanya di pertigaan Jalan KH Dahlan. Saat diperiksa FN kedapatan membawa sajam pedang. FN dan barang bukti sajam selanjutnya dibawa ke Polsek Ngampilan untuk proses hukum. Namun karena pelaku masih di bawah umur maka di proses sesuai peradilan anak.
“FN dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.(Baca juga : Gepako : Trisila No, Ekasila No ! )
Lihat Juga: Miss Indonesia 2025 Gelar Audisi di Yogyakarta, Peserta Ini Ingin Jadi Perempuan Berintegritas
(nun)
tulis komentar anda