Begal Penganiaya Lansia di Tanjab Timur Butuh Uang Bayar Kontrakan Rumah
Selasa, 01 November 2022 - 09:50 WIB
TANJAB TIMUR - Pelaku begal dan penganiayaan sepasang lansia Samsudin (57) dan Lau (71) di Paritbaru, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi bakal terancam penjara 12 tahun.
Kedua pelaku itu adalah Samsul (43), Eko (30) dan Aldi (17) juga harus merasakan panasnya timah panas petugas lantaran melawan kepada petugas di tempat pelariannya di Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Menurut Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Gokma Uliate Sitompul, akibat perbuatan membegal para pelaku diganjar Pasal 365 KUHPidana. "Ini ancamannya penjara paling lama 12 tahun," tegasnya didampingi Kasat Reskrimum Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Perampok Emas Tusuk dan Aniaya Sepasang Lansia di Tanjungjabung, Ini Motif Pelaku
Kawanan perampok ini nekat melakukan aksinya karena tergiur perhiasan emas di leher korban Lau (71). Mulanya mereka sudah memetakan lokasi dan korban yang akan menjadi aksinya. Setelah dua hari mengintai, barulah tersangka beraksi.
"Mereka datang awalnya berpura-pura berobat, saat korban lengah pelaku Eko mengambil pisau dapur di rumah korban dan mengarahkan ke perut korban. Tapi ditepis sehingga mengenai lengan kiri korban," tandasnya.
Tidak lama kemudian, datang pelaku Eko sembari membawa sebongkah kayu memukul mulut, leher belakang dan kepala bagian atas korban.
Tidak hanya itu, istri korban Lau tidak luput dianiaya Aldi dengan kayu yang masih dipegang. "Istri Samsudin dipukul Aldi ke arah belakang leher belakang kepala bagian belakang," tuturnya.
Usai mengambil perhiasan korban sebanyak 10 suku emas, kedua eksekutor Eko dan Aldi menghampiri Samsul yang bertugas mengawasi situasi di luar pondok korban langsung kabur melarikan diri.
Kedua pelaku itu adalah Samsul (43), Eko (30) dan Aldi (17) juga harus merasakan panasnya timah panas petugas lantaran melawan kepada petugas di tempat pelariannya di Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Menurut Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Gokma Uliate Sitompul, akibat perbuatan membegal para pelaku diganjar Pasal 365 KUHPidana. "Ini ancamannya penjara paling lama 12 tahun," tegasnya didampingi Kasat Reskrimum Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Perampok Emas Tusuk dan Aniaya Sepasang Lansia di Tanjungjabung, Ini Motif Pelaku
Kawanan perampok ini nekat melakukan aksinya karena tergiur perhiasan emas di leher korban Lau (71). Mulanya mereka sudah memetakan lokasi dan korban yang akan menjadi aksinya. Setelah dua hari mengintai, barulah tersangka beraksi.
"Mereka datang awalnya berpura-pura berobat, saat korban lengah pelaku Eko mengambil pisau dapur di rumah korban dan mengarahkan ke perut korban. Tapi ditepis sehingga mengenai lengan kiri korban," tandasnya.
Tidak lama kemudian, datang pelaku Eko sembari membawa sebongkah kayu memukul mulut, leher belakang dan kepala bagian atas korban.
Tidak hanya itu, istri korban Lau tidak luput dianiaya Aldi dengan kayu yang masih dipegang. "Istri Samsudin dipukul Aldi ke arah belakang leher belakang kepala bagian belakang," tuturnya.
Usai mengambil perhiasan korban sebanyak 10 suku emas, kedua eksekutor Eko dan Aldi menghampiri Samsul yang bertugas mengawasi situasi di luar pondok korban langsung kabur melarikan diri.
tulis komentar anda