Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pegawai Minimarket di Antapani Positif Corona

Senin, 27 April 2020 - 20:11 WIB
1. Pasien positif COVID-19 atas nama RA yang beragama Kristen merupakan salah satu jemaat klaster Gereja Baranang Siang pada tanggal 11 Maret 2020.

2. Pada tanggal 1 April 2020 telah dilakukan rapid test Lab Kesda Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan positif pada tanggal 6 April 2020 melalui pesan WA (WhatsApp).

3. Setelah dinyatakan rapid test positif, yang bersangkutan (RA) tidak melakukan isolasi diri selama 14 hari.

4. RA melakukan swab test pada tanggal 9 April 2020, mendapatkan informasi hasil tersebut melalui pesan WA pada tanggal 22 April 2020 dan dinyatakan positif COVID-19 serta dianjurkan melakukan isolasi diri oleh Puskesmas Ujungberung.

5. Jumlah karyawan Indomaret, Jalan Kuningan Raya yang kontak dengan erat dengan RA sebanyak 10 orang, termasuk supervisor toko. Tiga di antaranya adalah warga Kecamatan Antapani dan sudah ditangani lebih lanjut oleh puskesmas masing-masing domisili. Dua orang warga Kelurahan Antapani Tengah dan satu orang warga Kelurahan Antapani Wetan.

6. Pada pertemuan tersebut disepakati dengan cara contact by phone dengan supervisor untuk menutup Indomaret mulai hari ini tanggal 24 April 2020 dan membuat surat pernyataan kesediaan melakukan upaya pemutusan mata rantai penularan COVID-19 yang menjadi tanggung jawabnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!