Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pegawai Minimarket di Antapani Positif Corona
Senin, 27 April 2020 - 20:11 WIB
BANDUNG - Terungkapnya kasus seorang pegawai minimarket di kawasan Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, positif terinfeksi virus Corona, membuat geger masyarakat.
Sebab, sebagian besar warga yang tinggal di Kelurahan Antapani Tengah, kerap belanja di minimarket tersebut. Letak minimarket tempat korban bekerja sangat strategis di tepi jalan. Tak heran jika minimarket ini selalu ramai pembeli.
Berdasarkan berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh Camat Antapani Rahmawati Mulia, Danramil 1810 Arcamanik Kapten Inf Kingrad, Kapolsek Antapani AKP Asep Saepudin, Lurah Antapani Tengah Teguh Haris Pathon, dan Kepala Puskesmas Griya Antapani dr Fatimah SpDLP tertanggal 24 April 2020, membeberkan kronologi pengungkapan kasus itu.
Berikut isi pertemuan seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Antapani tersebut:
Pertemuan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Puskesmas Ujungberung tentang penanganan salah satu karyawan Indomaret yang berlokasi di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah (depan Lapangan Gasmin) yang dinyatakan positif COVID-19 atas nama RA (kriteria kasus OTG/Orang Tanpa Gejala) yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ujungberung. Dengan kronologi sebagai berikut:
1. Pasien positif COVID-19 atas nama RA yang beragama Kristen merupakan salah satu jemaat klaster Gereja Baranang Siang pada tanggal 11 Maret 2020.
2. Pada tanggal 1 April 2020 telah dilakukan rapid test Lab Kesda Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan positif pada tanggal 6 April 2020 melalui pesan WA (WhatsApp).
3. Setelah dinyatakan rapid test positif, yang bersangkutan (RA) tidak melakukan isolasi diri selama 14 hari.
4. RA melakukan swab test pada tanggal 9 April 2020, mendapatkan informasi hasil tersebut melalui pesan WA pada tanggal 22 April 2020 dan dinyatakan positif COVID-19 serta dianjurkan melakukan isolasi diri oleh Puskesmas Ujungberung.
Sebab, sebagian besar warga yang tinggal di Kelurahan Antapani Tengah, kerap belanja di minimarket tersebut. Letak minimarket tempat korban bekerja sangat strategis di tepi jalan. Tak heran jika minimarket ini selalu ramai pembeli.
Berdasarkan berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh Camat Antapani Rahmawati Mulia, Danramil 1810 Arcamanik Kapten Inf Kingrad, Kapolsek Antapani AKP Asep Saepudin, Lurah Antapani Tengah Teguh Haris Pathon, dan Kepala Puskesmas Griya Antapani dr Fatimah SpDLP tertanggal 24 April 2020, membeberkan kronologi pengungkapan kasus itu.
Berikut isi pertemuan seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Antapani tersebut:
Pertemuan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Puskesmas Ujungberung tentang penanganan salah satu karyawan Indomaret yang berlokasi di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah (depan Lapangan Gasmin) yang dinyatakan positif COVID-19 atas nama RA (kriteria kasus OTG/Orang Tanpa Gejala) yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ujungberung. Dengan kronologi sebagai berikut:
1. Pasien positif COVID-19 atas nama RA yang beragama Kristen merupakan salah satu jemaat klaster Gereja Baranang Siang pada tanggal 11 Maret 2020.
2. Pada tanggal 1 April 2020 telah dilakukan rapid test Lab Kesda Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan positif pada tanggal 6 April 2020 melalui pesan WA (WhatsApp).
3. Setelah dinyatakan rapid test positif, yang bersangkutan (RA) tidak melakukan isolasi diri selama 14 hari.
4. RA melakukan swab test pada tanggal 9 April 2020, mendapatkan informasi hasil tersebut melalui pesan WA pada tanggal 22 April 2020 dan dinyatakan positif COVID-19 serta dianjurkan melakukan isolasi diri oleh Puskesmas Ujungberung.
tulis komentar anda