Terungkap! Siswa SMK di Soralangun Dibunuh Gara-gara Tak Pesan Katering dari Pelaku

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:11 WIB
Ketiga pelaku tersebut, AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.

Usai korban tewas, pelaku AN alias MK ini meminta bantuan PH dan SH. "PH dan SH ini ikut membantu mengangkat korban dan meletakkan dekat rawa yang jaraknya antara 200 hingga 300 meter camp," paparnya.

Sempat dikabarkan hilang saat melakukan survei, korban ditemukan tim gabungan yang melakukan pencarian selama sekitar delapan hari. Saat ditemukan korban ditemukan tewas sudah menjadi tengkorak.

Saat ini tiga pelaku sudah ditahan. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content