Terungkap! Siswa SMK di Soralangun Dibunuh Gara-gara Tak Pesan Katering dari Pelaku

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:11 WIB
loading...
Terungkap! Siswa SMK...
Tiga pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Sabri, siswa SMK yang sedang magang di perusahaan tambang di Desa Lubuk Napal, Mandiangin digelandang ke Polres Sarolangun. Foto/iNews TV/Nanang Fahrurozi
A A A
SAROLANGUN - Motif pembunuhan Ahmad Sabri (18) siswa SMK yang sedang magang di perusahaan tambang di Desa Lubuk Napal, Mandiangin, Sarolangun, Jambi terungkap. Pembunuhan pada 4 Oktober 2022 lalu ternyata dilatarbelakangi sakit hati para pelaku.

Waka Polres Sarolangun, Kompol Sandy Muttaqin menjelaskan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena unsur sakit hati lantaran tidak memesan katering makanan.


"Motifnya karena sakit hati, di mana pelaku berharap korban selama magang untuk katering makanan dengan pelaku karena camp yang ditinggali milik pelaku. Apa lagi magangnya di lokasi pertambangan ini sekitar satu bulan," kata Wakapolres, Senin (31/10/2022).

Namun ternyata korban malah membawa makanan dari luar hingga membuat pelaku utama ini murka. Saat itu korban diajak pelaku keluar sejauh sekitar 300 meter dari camp.



Selanjutnya pelaku menghabisi korban dengan cara memukul dengan balok kayu dari belakang," jelas Sandy.

Selanjutnya setelah meminta beberapa keterangan saksi akhirnya penyidik berhasil mengamankan tiga pelaku.



"Ya kita mengamankan tiga pelaku. Satu pelaku sebagai eksekutor dan dua orang lagi turut membantu mengangkat korban usai dibunuh," jelas Sandy.

Ketiga pelaku tersebut, AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.

Usai korban tewas, pelaku AN alias MK ini meminta bantuan PH dan SH. "PH dan SH ini ikut membantu mengangkat korban dan meletakkan dekat rawa yang jaraknya antara 200 hingga 300 meter camp," paparnya.

Sempat dikabarkan hilang saat melakukan survei, korban ditemukan tim gabungan yang melakukan pencarian selama sekitar delapan hari. Saat ditemukan korban ditemukan tewas sudah menjadi tengkorak.

Saat ini tiga pelaku sudah ditahan. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)